Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) terdapat kelebihan pembayaran Iuran Tetap dan/atau Iuran Produksi, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada pemegang IPB paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil verifikasi diterima oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(2) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Iuran Tetap dan/atau Iuran Produksi terutang pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal IPB telah habis masa berlakunya, dikembalikan, dibatalkan, atau dicabut oleh Menteri, Wajib Bayar dapat mengajukan pemohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi.
(4) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
