Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan: a. monitoring terhadap bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 25 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian surat pencairan kepada bank; dan b. verifikasi bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 27 secara triwulanan paling lambat minggu keempat bulan berikutnya setelah periode triwulan bersangkutan berakhir. (2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk verifikator untuk membantu melakukan monitoring dan/atau verifikasi bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam laporan hasil monitoring. (4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan badan usaha dan/atau kementerian/lembaga terkait dan hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (5) Dalam hal terdapat data yang perlu dilakukan klarifikasi, proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui tinjauan teknis lapangan. (6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa nihil, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, dan/atau kelebihan pembayaran.
Your Correction