Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Denda pencampuran BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihitung berdasarkan penilaian oleh Tim Pengawas.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan denda pencampuran BBN dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban PNBP kepada Badan Usaha BBN paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya periode pengajuan keberatan;
b. periode pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak terbitnya surat penyampaian hasil penilaian oleh Direktur Jenderal;
c. dalam hal terdapat penolakan seluruh atau sebagian atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban PNBP kepada Badan Usaha BBN paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya surat penolakan atas pengajuan keberatan pengenaan denda pencampuran BBN oleh Direktur Jenderal;
dan/atau
d. dalam hal terdapat persetujuan atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Direktur Jenderal menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pembebasan pengenaan denda pencampuran BBN kepada Badan Usaha BBN.
Your Correction
