Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi dan disampaikan kepada badan usaha dan/atau pemegang IPB yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban bidang panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis pelanggaran, besaran kewajiban denda, dan batas waktu pembayaran. (3) Batas waktu pembayaran yang tercantum pada surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi diterbitkan. (4) Surat pemberitahuan kewajiban PNBP berupa sanksi denda subsektor panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Your Correction