Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan ketentuan: a. jumlah produksi tenaga listrik terjual (kWh) x tarif x harga jual tenaga listrik; dan/atau b. jumlah produksi tenaga uap setara listrik terjual (kWh) x tarif x harga jual tenaga uap. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian. (3) Jumlah produksi tenaga listrik terjual (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan titik penyerahan tenaga listrik dari pemegang IPB kepada pembeli tenaga listrik. (4) Harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan harga sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik yang telah memperhitungkan eskalasi. (5) Jumlah produksi tenaga uap setara listrik terjual (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan titik penyerahan tenaga uap setara listrik dari pemegang IPB kepada pembeli uap untuk pembangkitan tenaga listrik. (6) Harga jual tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan harga sesuai perjanjian jual beli uap yang telah memperhitungkan eskalasi. (7) Dalam hal pemegang IPB merupakan badan usaha milik negara pemegang IUPTLU terintegrasi, maka: a. penentuan jumlah produksi tenaga listrik terjual (kWh) yang dijadikan dasar dalam perhitungan Iuran Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan produksi kotor tenaga listrik dikurangi tenaga listrik yang digunakan untuk pemakaian sendiri (own use) tanpa memperhitungkan susut jaringan (transmission losses); dan b. penentuan harga jual tenaga listrik yang dijadikan dasar dalam perhitungan Iuran Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan harga persetujuan dari Menteri. (8) Dalam hal pemegang IPB memanfaatkan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, penentuan jumlah produksi tenaga listrik dihitung berdasarkan produksi kotor tenaga listrik dengan mengacu laporan produksi dan dihitung berdasarkan harga listrik yang ditetapkan oleh Menteri. (9) Jumlah produksi dan harga jual dihitung dengan ketentuan: a. jumlah produksi tenaga uap setara listrik terjual (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan jumlah produksi tenaga listrik terjual (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a; dan b. harga jual tenaga uap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, sesuai jumlah produksi dan harga jual yang tercantum dalam berita acara transaksi energi final sebagai dasar pembayaran dari pembeli tenaga listrik. (10) Dalam hal harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat komponen biaya jaringan transmisi sesuai yang tercantum dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, maka komponen biaya transmisi tersebut tidak dijadikan perhitungan Iuran Produksi.
Your Correction