Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri oleh pemegang IPB. (2) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan: a. untuk Iuran Produksi untuk masa uji coba (commissioning) sebelum COD, dihitung berdasarkan dokumen penagihan dan/atau berita acara transaksi energi tenaga listrik dengan disertai dokumen pendukung berupa surat pernyataan masa uji coba (commissioning) dari pemegang IPB dan pembeli tenaga listrik; atau b. untuk Iuran Produksi setelah COD, dihitung berdasarkan dokumen penagihan dan/atau berita acara transaksi energi tenaga listrik dengan disertai dokumen pendukung berupa surat penetapan COD dari pembeli tenaga listrik dan/atau uap panas bumi kepada pemegang IPB. (3) Pembeli tenaga listrik dan/atau uap panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan pihak atau badan usaha yang membeli tenaga listrik dan/atau uap panas bumi dari pemegang IPB sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik yang bersumber dari PLTP dan/atau perjanjian jual beli uap.
Your Correction