Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
(1) Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dengan ketentuan:
luas Wilayah Kerja (ha) x tarif
(2) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihitung sendiri oleh pemegang IPB setiap tahun sejak IPB diberikan oleh Menteri sampai dengan COD unit pertama dengan ketentuan:
a. untuk kewajiban tahun pertama dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak IPB diterbitkan oleh Menteri sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. untuk kewajiban tahun berikutnya dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(3) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dihitung sendiri oleh pemegang IPB setiap tahun dengan ketentuan:
a. untuk kewajiban tahun pertama dihitung berdasarkan jumlah bulan sejak ditetapkan tanggal COD unit pertama sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan;
b. untuk kewajiban tahun berikutnya dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
c. untuk kewajiban tahun terakhir perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan berakhirnya IPB.
Your Correction
