Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa: a. Iuran Tetap yang terdiri atas: 1. Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD; dan 2. Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD. b. Iuran Produksi; c. Jaminan Lelang dari: 1. peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan Wilayah Kerja; dan 2. pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban pemenang lelang untuk diberikan IPB; d. Komitmen Eksplorasi dari: 1. pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IPB diterbitkan atau badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi; dan 2. pihak lain yang diberikan PSPE yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak PSPE diberikan; e. Biaya Sanggah dalam melakukan sanggahan banding dalam proses pelelangan Wilayah Kerja; f. jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan; g. denda subsektor panas bumi; dan h. denda pencampuran BBN berupa denda terhadap Badan Usaha BBN atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran BBN Jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar.
Your Correction