Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Current Text
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa:
a. Iuran Tetap yang terdiri atas:
1. Iuran Tetap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi sebelum COD; dan
2. Iuran Tetap eksploitasi panas bumi setelah COD.
b. Iuran Produksi;
c. Jaminan Lelang dari:
1. peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan Wilayah Kerja; dan
2. pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban pemenang lelang untuk diberikan IPB;
d. Komitmen Eksplorasi dari:
1. pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran
sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak IPB diterbitkan atau badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan pemerintah yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu perpanjangan eksplorasi; dan
2. pihak lain yang diberikan PSPE yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak PSPE diberikan;
e. Biaya Sanggah dalam melakukan sanggahan banding dalam proses pelelangan Wilayah Kerja;
f. jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang IPB yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan;
g. denda subsektor panas bumi; dan
h. denda pencampuran BBN berupa denda terhadap Badan Usaha BBN atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran BBN Jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar.
Your Correction
