Article 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral sebagai berikut:
a. subsektor Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran I;
b. subsektor Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran II;
c. subsektor Mineral dan Batubara tercantum dalam Lampiran III; dan
d. subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.