Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok- Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 151) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: