Article 1
(1) Setiap Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Unit Organisasi, wajib melaksanakan identifikasi potensi
benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(2) Identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. Pejabat Administrator.
(3) Setiap Unit Organisasi wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada seluruh pegawai di lingkungannya.
(4) Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.