Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 147), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: