(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik bagi:
a. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 900 (sembilan ratus) VA-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
b. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
c. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus) VA (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1;
d. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya
3.500 (tiga ribu lima ratus) VA sampai dengan
5.500 (lima ribu lima ratus) VA (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2;
e. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) VA ke atas (R-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3;
f. golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) VA sampai dengan 200 (dua ratus) kVA (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2;
g. golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (B-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3;
h. golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3;
i. golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kVA ke atas (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4;
j. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) VA sampai dengan 200 (dua ratus) kVA (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2;
k. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 (dua ratus) kVA (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3;
l. golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah, (P-3/TR)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4; dan
m. golongan tarif untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP); dan/atau
c. inflasi.
(3) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2017 sedangkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2018.
(4) Faktor untuk penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(5) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan berpedoman pada ketentuan dan formula tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(7) Permohonan persetujuan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diberlakukan.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: