Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2029) yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
a. Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76);
b. Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1715);
c. Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1532);
d. Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 490); dan
e. Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 786);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: