Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERMEN Nomor 40 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.