Correct Article 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
Ketentuan mengenai sanksi administratif kepada Badan Usaha BBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Your Correction
