Correct Article 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi secara berkala;
b. kunjungan lapangan secara fisik atau virtual;
c. tes atau pengujian;
d. inspeksi; dan/atau
e. pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
