Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi; b. penyebarluasan informasi; dan/atau c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction