Correct Article 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsultasi;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
