Correct Article 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan terhadap Badan Usaha BBN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. pelaksanaan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. pemenuhan kebutuhan BBN sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan pengusahaan BBN.
Your Correction
