Correct Article 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Pengguna Langsung BBN atau pemanfaat BBM hasil pencampuran dengan BBN dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
(2) Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
Your Correction
