Correct Article 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan BBN; dan
b. pemberian penghargaan.
Your Correction
