Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan BBN; dan b. pemberian penghargaan.
Your Correction