Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction