Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n meliputi kegiatan: a. penyusunan kebijakan K3; b. pembentukan organisasi K3; c. penerapan administrasi pengelolaan K3; d. pembentukan sistem penanganan kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan; e. penerapan pengelolaan kesehatan kerja; dan f. pemenuhan aspek K3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction