Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku.
(2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pengolahan BBN;
b. penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN;
c. K3; dan/atau
d. pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal belum terdapat tenaga kerja yang memenuhi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat mendayagunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk ruang lingkup yang sejenis.
Your Correction
