Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipenuhi dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pengolahan BBN; b. penanganan, penyimpanan, dan penyaluran BBN; c. K3; dan/atau d. pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam hal belum terdapat tenaga kerja yang memenuhi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat mendayagunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk ruang lingkup yang sejenis.
Your Correction