Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k meliputi penerapan: a. standar dan mutu (spesifikasi) BBN; b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; c. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan; dan d. standar kompetensi kerja.
Your Correction