Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan harga BBN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kebutuhan BBN dalam pelaksanaan penahapan pemanfaatan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Harga indeks pasar BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Your Correction