Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pencampuran BBN, Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri. (2) Pemanfaatan dan pengutamaan BBN dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan produksi BBN dan kebutuhan BBN dalam negeri.
Your Correction