Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dilakukan oleh Badan Usaha BBM.
(2) Ketentuan mengenai penjualan BBM hasil pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Your Correction
