Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menghasilkan BBM hasil pencampuran dilakukan oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersial.
(2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM dengan ketentuan:
a. Biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa minyak solar;
b. Biodiesel dengan jenis BBM umum berupa minyak solar;
c. Bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin;
d. Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat; dan
e. Bioavtur dengan jenis BBM umum berupa avtur.
(3) Kewajiban pencampuran BBN dengan BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan penahapan pemanfaatan BBN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
