Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan penggunaan BBN untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
(2) Penggunaan langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Langsung BBN.
(3) Pengguna Langsung BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan:
a. penjualan BBN; dan/atau
b. impor BBN.
(4) Pengguna Langsung BBN yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penutupan usaha dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Your Correction
