Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan BBN dilakukan melalui: a. penggunaan langsung BBN; dan b. pencampuran BBN dengan BBM.
Your Correction