Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Badan Usaha BBN wajib: a. menjamin ketersediaan BBN untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan; b. memanfaatkan dan mengutamakan BBN dari produksi dalam negeri; c. menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur atau Konsumen BBN atas standar dan mutu BBN yang diniagakan sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan; d. menjamin penyediaan fasilitas dan sarana pengusahaan BBN yang memadai; e. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mempunyai dan menggunakan nama dan merek dagang tertentu; g. mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri; h. menjamin harga jual BBN pada tingkat yang wajar; i. menyampaikan data dan laporan mengenai pelaksanaan pengusahaan BBN termasuk harga BBN kepada Menteri setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; j. menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menggunakan kaidah keteknikan yang baik; l. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; m. mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; n. menjamin K3 serta lingkungan hidup; dan o. membantu pengembangan masyarakat setempat. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN wajib memenuhi persyaratan keberlanjutan dalam pengusahaan BBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction