Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan ekspor BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Badan Usaha BBN mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri. (2) Ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan BBN dalam negeri yang dilakukan oleh Menteri. (3) Mekanisme ekspor BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction