Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Badan Usaha BBN menyediakan fasilitas penyimpanan.
Your Correction