Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Badan Usaha BBN melakukan:
a. pembelian bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik; dan/atau
b. pembelian bahan pendukung untuk kegiatan pengolahan BBN.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan BBN untuk memenuhi permintaan BBN, Badan Usaha BBN dapat membeli BBN dari Badan Usaha BBN lain.
Your Correction
