Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Badan Usaha BBN yang melakukan pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN.
(2) Perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Your Correction
