Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Current Text
(1) Pengusahaan BBN dilakukan oleh Badan Usaha BBN untuk penyediaan BBN.
(2) Pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengolahan;
b. pembelian;
c. penjualan;
d. pengangkutan;
e. penyimpanan; dan
f. pemasaran.
(3) Selain pengusahaan BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBN dapat melakukan ekspor BBN.
Your Correction
