Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Nabati yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar berwujud cair yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik. 2. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. 3. Biodiesel adalah BBN berupa ester metil asam lemak yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor diesel. 4. Bioetanol adalah BBN berupa etanol yang diproses secara fermentasi atau proses lainnya untuk bahan bakar motor bensin. 5. Diesel Biohidrokarbon adalah BBN berupa minyak hidrokarbon tanpa kandungan oksigenat yang diproses melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan bakar motor diesel. 6. Bioavtur adalah BBN berupa jetfuel yang diproses melalui berbagai teknologi proses tertentu untuk bahan bakar pesawat terbang mesin turbin atau jet. 7. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Badan Usaha BBN adalah Badan Usaha pemegang perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN. 9. Badan Usaha BBM adalah Badan Usaha pemegang izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang melakukan kegiatan pemanfaatan BBN. 10. Pengguna Langsung BBN adalah perseorangan atau Badan Usaha yang menggunakan BBN dan/atau mencampur BBN dengan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. 11. Konsumen BBN adalah pemanfaat BBN yang terdiri atas Pengguna Langsung BBN dan Badan Usaha BBM. 12. Kepala Inspeksi BBN yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan keteknikan dan lingkungan bioenergi. 13. Kepala Teknik BBN yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah pemegang jabatan dan kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi pabrik BBN dalam penerapan kaidah keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. 14. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan usaha yang aman serta menjamin dan memberikan perlindungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan BBN. 15. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau instalasi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. 16. Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap K3 dan keteknikan atas dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada kegiatan pengusahaan BBN. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction