Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 dihitung berdasarkan penilaian oleh Tim Pengawas. (2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap badan usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan denda administratif dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya periode pengajuan keberatan; b. periode pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak terbitnya surat penyampaian hasil penilaian oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. dalam hal terdapat penolakan seluruh atau sebagian atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya surat penolakan atas pengajuan keberatan pengenaan denda administratif oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan d. dalam hal terdapat persetujuan atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pembebasan pengenaan denda administratif kepada Badan Usaha BBM. (3) Badan Usaha BBM wajib membayarkan/menyetorkan denda administratif paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal pembayaran PNBP Terutang atas denda administratif melampaui batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (5) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir. (6) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir. (7) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir. (8) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu Surat Tagihan ketiga berakhir. (9) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dokumen: a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua, dan Surat Tagihan ketiga; b. resume berkas kasus piutang PNBP; c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction