Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat pernyataan status pelunasan. (2) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restukturisasi. (3) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui 1 (satu) kali Surat Tagihan dengan batas waktu pembayaran/penyetoran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berakhir. (5) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dokumen: a. Surat Tagihan; b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor; c. surat penyampaian pernyataan status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti; d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan e. surat permintaan data perseroan.
Your Correction