Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 18 ayat (5), kewajiban finansial dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya sudah diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara: 1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Biro Keuangan melakukan penarikan pengurusan Piutang PNBP dari instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan 2. Kontraktor wajib: a) memenuhi seluruh kewajiban administrasi pengurusan penarikan Piutang PNBP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b) menempatkan jaminan; b. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya belum diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara, Kontraktor wajib menempatkan jaminan; c. Nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b adalah sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti; d. Menteri dapat MENETAPKAN besaran lain dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan rekomendasi SKK Migas atau BPMA; e. Rekomendasi SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan memperhatikan kriteria: 1. Kontraktor yang induk atau afiliasinya mempunyai Wilayah Kerja yang berproduksi di INDONESIA; dan 2. pertimbangan lain yang mendukung; f. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dapat berupa: 1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau 2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restrukturisasi; g. Terhadap Kontraktor yang telah melaksanakan sebagian kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dikurangi sebesar selisih lebih antara nilai jaminan dengan nilai sisa kegiatan yang belum dilaksanakan dan sesuai dengan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor yang telah disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA; h. Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi atas capaian progres kegiatan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke kegiatan di wilayah terbuka yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor disertai hasil laporan kegiatan kepada Menteri secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko; i. terhadap capaian yang telah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Menteri menerbitkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA; j. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka: 1. Kontraktor dibebaskan dari kewajiban selain pokok Piutang PNBP berupa denda keterlambatan pembayaran sisa nilai Komitmen Pasti; dan 2. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang dituangkan dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf I; k. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; dan l. dalam hal nilai jaminan yang dicairkan sebagaimana dimaksud pada huruf j lebih kecil dari sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, Kontraktor wajib menyetorkan ke Kas Negara sebesar selisih antara nilai jaminan yang dicairkan dengan nilai sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf i.
Your Correction