Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor yang mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kontraktor wajib menempatkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau
2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sebesar sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan.
Your Correction
