Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor dapat mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Kontraktor yang Wilayah Kerjanya belum mendapatkan persetujuan pengakhiran Kontrak Kerja Sama atau persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; dan/atau b. Kontraktor yang belum mendapatkan Surat Tagihan pertama PNBP sisa nilai Komitmen Pasti.
Your Correction