Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat diperhitungkan dari jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi. (2) Direktur Jenderal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui berita acara serah terima jaminan pelaksanaan antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan SKK Migas atau BPMA. (3) Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu jaminan pelaksanaan hingga dipenuhinya seluruh Komitmen Pasti, dengan ketentuan: a. menyampaikan kepada SKK Migas atau BPMA surat keterangan perpanjangan jaminan pelaksanaan dari bank paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan; b. menyerahkan kepada SKK Migas atau BPMA jaminan pelaksanaan yang sudah diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku jaminan pelaksanaan berakhir; c. jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; d. masa berlaku jaminan pelaksanaan minimal sampai dengan akhir tahun kontrak keenam untuk Wilayah Kerja Eksplorasi; e. nilai jaminan pelaksanaan untuk perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikurangi apabila nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan awal kontrak; f. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA; dan g. jaminan pelaksanaan pada awal kontrak akan dikembalikan setelah: 1. Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f yang dituangkan dalam berita acara; dan 2. terhadap perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 telah dilakukan validasi oleh pihak bank penerbit berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA. (4) Dalam hal Kontraktor tidak menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum menyelesaikan Komitmen Pasti, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan dengan menerbitkan surat permintaan pencairan jaminan kepada bank untuk selanjutnya ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti. (5) Dalam hal setelah dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada SKK Migas atau BPMA, maka SKK Migas atau BPMA menyampaikan permohonan pemindahbukuan dana yang telah ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti kepada Kontraktor. (6) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan dana dari SKK Migas dan BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemindahbukuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pemindahbukuan dana. (7) Dalam hal Kontraktor telah memenuhi seluruh Komitmen Pasti, SKK Migas atau BPMA mengembalikan jaminan pelaksanaan kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (8) Dalam hal Kontrak Kerja Sama dinyatakan berakhir dan Kontraktor tidak mengajukan atau tidak disetujui untuk pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka maka: a. jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. dana yang ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipungut sebagai PNBP yang nilainya diperhitungkan sebagai pengurang dalam pemenuhan kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti dan disetorkan ke Kas Negara. (9) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Your Correction