Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 6 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya sebagaimana tercantum dalam: a. pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada pemenang lelang; b. Keputusan Menteri mengenai penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir; atau c. persetujuan Menteri mengenai pengembalian dan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (3) PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (4) Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan ketentuan: a. untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat kesanggupan.; atau b. untuk untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (5) Berdasarkan penyampaian dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan surat pemberitahuan penagihan pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang disertai: a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) disampaikan. (6) Dengan pertimbangan percepatan proses penandatanganan Kontrak Kerja Sama perpanjangan, alih kelola, pengelolaan bersama, atau pengelolaan lanjut, penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal. (7) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan melalui pembayaran tunai. (8) Terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) selain dengan pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran. (9) Dalam hal pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan penagihan pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus). (10) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank dengan tembusan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang, disertai: a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan dari Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Your Correction