Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 diserahkan oleh peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan lelang.
(3) Direktur Jenderal mengembalikan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja, dalam hal peserta
lelang:
a. tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang; atau
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang dan telah menandatangani Kontrak Kerja Sama serta telah membayar bonus tanda tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan wanprestasi berupa:
a. mengundurkan diri sebagai pemenang lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja.
(5) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai yang menyatakan pemenang lelang melakukan wanprestasi.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemenang lelang dinyatakan melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
