Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 wajib diserahkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan penawaran langsung Wilayah Kerja melalui studi bersama diterbitkan. (2) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besaran nilainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal dengan masa berlaku selama pelaksanaan studi bersama. (4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi telah menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal mengembalikan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (5) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (6) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan hasil penilaian yang menyatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama. (7) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada bank dengan disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction