Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang.
Your Correction
