Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi kriteria: a. terdapat sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan; dan/atau b. sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah untuk dialihkan ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (2) Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi ketentuan: a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani; b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani; c. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan; d. terdapat restrukturisasi Piutang PNBP berupa pengalihan kegiatan Eksplorasi ke wilayah terbuka; atau e. terdapat kebijakan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pengalihan Komitmen Pasti ke wilayah terbuka atas sisa nilai Komitmen Pasti yang belum terselesaikan.
Your Correction