Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan atas Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan pemenang atau Kontraktornya. (2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada: g) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; atau h) Kontraktor. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; atau b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama; b. PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Your Correction